Urgensi dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi Di Era Revolusi Industri 4.0

Secara historis kata Kewarganegaraan (Civics) muncul di Yunani dengan istilah Civicus, yang berarti penduduk sipil (citizen) yang melaksanakan kegiatan demokrasi langsung dalam “polis” (negara kota) atau “City State” (Komara, 2019). Di Indonesia yang juga merupakan negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menerangkan bahwa Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara umum, kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus ialah negara) yang dengannya akan membawa hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik di suatu negara. 

Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengamanatkan mata kuliah Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Tentu hal ini bukan sekedar aturan formalitas, karena pada dasarnya dengan ini terdapat harapan dan cita-cita besar dari para pendiri bangsa kepada mahasiswa dan perguruan tinggi untuk dapat meneruskan perjuangan sebagai motor penggerak dari perkembangan dan kemajuan bangsa ini. Tentu hal ini harus didasarkan dengan kuatnya pendidikan kewarganegaraan meliputi nilai-nilai demokrasi, moral, sosial budaya dan politik di Perguruan Tinggi. 

Namun, perwujudan cita-cita ini bukanlah hal yang mudah, karena disaat bersamaan Indonesia juga menghadapi era Revolusi Industri 4.0. Revolusi Industri 4.0 merupakan sebuah lompatan besar di sektor industri dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai efisiensi yang setinggi-tingginya. Revolusi Industri 4.0 ini memberi dampak positif yang sangat signifikan perkembangan Dunia. Tetapi karena keserakahan dan ketamakan dari umat manusia, seringkali teknologi Revolusi Industri 4.0 ini justru menjadi alat bagi mereka untuk memperkaya diri sendiri dan saling menjatuhkan untuk menang. Melalui serangan cyber berupa berbagai media sosial dan game, generasi di Indonesia bisa menjadi generasi pecandu yang mengakibatkan malas berfikir dan bertindak. Bahkan lebih jauh dari itu, jika serangan cyber merujuk kepada penggunaan data-data dari setiap orang untuk mencapai tujuan tertentu, hal ini akan sangat berbahaya karena dapat digunaakn untuk mengatur negara hingga mengancam pola pikir dan akal sehat bagi warga Indonesia khususnya generasi muda.

Tentu setiap mahasiswa dan perguruan tinggi sebagai lingkungan akademik penerus bangsa yang terdidik harus dapat menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0 ini. Penyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus mengutamakan penanaman cinta tanah air, dengan penanaman cinta tanah air kepada mahasiswa ini yang membuat seluruh aspek pengetahuan dan penerapan kewarganegaraan lebih mudah dikuasai mahasiswa. Dan salah satu pembeda paling mendasar dari negara maju dan negara berkembang, itu juga terkait kecintaan setiap warga negara terhadap negaranya, karena dengan cinta tanah air yang tinggi tentu seseorang, sekelompok maupun negara akan bisa berjuang lebih keras dan maksimal dalam mencapai suatu tujuan dan cita-cita yang mulia.


Daftar Pustaka.

Komara, E. (2019). PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0. SOSIO-DIDAKTIKA: Social Science Education Journal, 6(1).

Lase, D. (2019). Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan. 

Post a Comment for " Urgensi dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi Di Era Revolusi Industri 4.0"